Popular Post

PERAYAAN NATAL SDK HIDUP BARU

By : Hendri Kusdianto, S.Si
KEGIATAN KEROHANIAN DI SD KRISTEN HIDUP BARU

Perayaan Natal di SD Kristen Hidup Baru dilaksanakan bersama TK Kristen Hidup Baru pada hari Selasa, 11 Desember 2018. Bertempat di Aula Sekolah Kristen Hidup Baru. Pada kegiatan Perayaan Natal hadir pengurus Yayasan Taman Pendidikan Kristen Hidup Baru (YTPK Hidup Baru) dan orangtua siswa.




PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN AGAMA DI SDK HIDUP BARU

By : Hendri Kusdianto, S.Si

PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN AGAMA
DI SEKOLAH DASAR KRISTEN HIDUP BARU
Pendidikan pada hakekatnya merupakan proses pendewasaan manusia menjadi manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya meliputi keseluruhan dimensi kehidupan manusia: fisik, psikis, mental/moral, spiritual dan religious. Pendidikan agama di sekolah sebagai salah satu upaya pendewasaan manusia pada dimensi spiritual-religius. Adanya pelajaran agama di sekolah di satu pihak sebagai upaya pemenuhan hakekat manusia sebagai makhluk religius (homo religiousus). Sekaligus di lain pihak pemenuhan apa yang objektif dari para siswa akan kebutuhan pelayanan hidup keagamaan. Agama dan hidup beriman merupakan suatu yang objektif menjadi kebutuhan setiap manusia.
Pelaksanaan pelajaran agama  di Sekolah Dasar Kristen Hidup Baru selama ini sudah berjalan. Sekolah-sekolah di Indonesia memberlakukan/memasukkan pelajaran agama dalam kurikulum. Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah satu pelajaran ‘wajib’, harus ada dan diterima oleh para siswa.
Penyelenggaraan sekolah umum dengan ciri keagamaan merupakan hak masyarakat. UU No. 20 Tahun 2003, pasal 55 menegaskan: “Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.” Penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah sesuai dengan ciri keagamaan merupakan hak sekaligus kewajiban sekolah yang diselengarakan oleh masyarakat. PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, pasal 3 menegaskan: “Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.” Hal mendapatkan pelajaran agama memang hak orang tua dan siswa Hak-hak sebagai warga Negara harus dijamin oleh pemerintah.
Pelaksanaan pendidikan Agama Kristen di Sekolah Dasar Kristen Hidup Baru adalah bertujuan mengenalkan ajaran dan proses pembelajaran agama untuk pembentukan sikap dan perilaku hidup keagamaan dan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, yang dibutuhkan untuk kesejahteraan dan ketenteraman hidup bersama. Sesuai dengan kedudukan agama dalam Pendidikan Nasional. Seperti kita ketahui, agama memiliki kedudukan yang penting dalam pendidikan nasional.
Pertama, tujuan pendidikan nasional: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” (UU 20/2003, pasal 3).
Kedua, pengembangan kurikulum: Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa, (b) peningkatan akhlak mulia, (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan, (e) tuntutan pengembangan daerah dan nasional, (f) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (g) agama, (h) dinamika perkembangan global, (i) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.” (UU 20/2003, pasal 36).
Ketiga, pendidikan agama merupakan bagian tak terpisahkan dari pembaharuan dan pembangunan pendidikan nasional: “Pembaharuan sistem pendidikan nasional memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi: (1) pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia, (2)…”(Penjelasan umum UU 20/2003).
Keempat, kelembagaan pendidikan agama. Selain pendidikan agama, di dalam sistem pendidikan nasional pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan keagamaan yang berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (UU 20/2003, pasal 30/2).
Kelima, pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib di dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
“(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani dan olah raga, (i) keterampilan/kejuruan, dan (j) muatan lokal. (2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa.” (UU 20/2003, pasal 37/1-2).
“Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, (d) kelompok mata pelajaran estetika, (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.” (PP. 19/2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 6).
“Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahun dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dann kesehatan.” (PP. 19/2005, pasal 7/1).

- Copyright © PEMBINAAN ROHANI - Design by - SD KRISTEN HIDUP BARU Jl. Ciumbuleuit no. 160 Bandung-Jawa Barat Telpon (022)2031739 -