Archive for December 2018
PERAYAAN NATAL SDK HIDUP BARU
By : Hendri Kusdianto, S.Si
KEGIATAN KEROHANIAN DI SD KRISTEN HIDUP BARU
Perayaan Natal di SD Kristen Hidup Baru dilaksanakan bersama TK Kristen Hidup Baru pada hari Selasa, 11 Desember 2018. Bertempat di Aula Sekolah Kristen Hidup Baru. Pada kegiatan Perayaan Natal hadir pengurus Yayasan Taman Pendidikan Kristen Hidup Baru (YTPK Hidup Baru) dan orangtua siswa.
PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN AGAMA DI SDK HIDUP BARU
By : Hendri Kusdianto, S.Si
PENDIDIKAN DAN
PEMBINAAN AGAMA
DI SEKOLAH DASAR
KRISTEN HIDUP BARU
Pendidikan
pada hakekatnya merupakan proses pendewasaan manusia menjadi manusia seutuhnya.
Manusia seutuhnya meliputi keseluruhan dimensi kehidupan manusia: fisik,
psikis, mental/moral, spiritual dan religious. Pendidikan agama di sekolah sebagai salah satu upaya pendewasaan
manusia pada dimensi spiritual-religius. Adanya pelajaran agama di sekolah di
satu pihak sebagai upaya pemenuhan hakekat manusia sebagai makhluk religius
(homo religiousus). Sekaligus di lain pihak pemenuhan apa yang objektif dari
para siswa akan kebutuhan pelayanan hidup keagamaan. Agama dan hidup beriman
merupakan suatu yang objektif menjadi kebutuhan setiap manusia.
Pelaksanaan
pelajaran agama di Sekolah Dasar
Kristen Hidup Baru selama ini sudah berjalan. Sekolah-sekolah di Indonesia
memberlakukan/memasukkan pelajaran agama dalam kurikulum. Pelajaran Pendidikan
Agama merupakan salah satu pelajaran ‘wajib’, harus ada dan diterima oleh para
siswa.
Penyelenggaraan
sekolah umum dengan ciri keagamaan merupakan hak masyarakat. UU No. 20 Tahun
2003, pasal 55 menegaskan: “Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan
berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan
agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.”
Penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah sesuai dengan ciri keagamaan
merupakan hak sekaligus kewajiban sekolah yang diselengarakan oleh masyarakat.
PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, pasal 3
menegaskan: “Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.” Hal mendapatkan pelajaran
agama memang hak orang tua dan siswa Hak-hak sebagai warga Negara harus dijamin
oleh pemerintah.
Pelaksanaan pendidikan Agama Kristen di Sekolah Dasar Kristen Hidup Baru adalah bertujuan
mengenalkan ajaran dan proses pembelajaran agama untuk pembentukan sikap dan perilaku hidup keagamaan dan nilai-nilai
kemanusiaan yang luhur, yang dibutuhkan untuk kesejahteraan dan ketenteraman
hidup bersama. Sesuai dengan
kedudukan agama dalam Pendidikan Nasional. Seperti kita ketahui, agama
memiliki kedudukan yang penting dalam pendidikan nasional.
Pertama, tujuan
pendidikan nasional: “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.” (UU 20/2003, pasal 3).
Kedua, pengembangan
kurikulum: Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a)
peningkatan iman dan takwa, (b) peningkatan akhlak mulia, (c) peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, (d) keragaman potensi daerah dan
lingkungan, (e) tuntutan pengembangan daerah dan nasional, (f) perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (g) agama, (h) dinamika perkembangan
global, (i) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.” (UU 20/2003, pasal
36).
Ketiga, pendidikan agama
merupakan bagian tak terpisahkan dari pembaharuan dan pembangunan pendidikan
nasional: “Pembaharuan sistem
pendidikan nasional memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan
pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi: (1) pelaksanaan
pendidikan agama serta akhlak mulia, (2)…”(Penjelasan umum UU 20/2003).
Keempat, kelembagaan
pendidikan agama. Selain pendidikan agama, di dalam sistem
pendidikan nasional pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dapat
menyelenggarakan pendidikan keagamaan yang berfungsi mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (UU 20/2003, pasal 30/2).
Kelima, pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib
di dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
“(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa,
(d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g)
seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani dan olah raga, (i)
keterampilan/kejuruan, dan (j) muatan lokal. (2) Kurikulum pendidikan tinggi
wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c)
bahasa.” (UU 20/2003, pasal 37/1-2).
“Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan
dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a)
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi, (d) kelompok mata pelajaran estetika, (e) kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.” (PP. 19/2005, tentang Standar Nasional
Pendidikan, pasal 6).
“Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahun dan teknologi, estetika,
jasmani, olah raga, dann kesehatan.” (PP. 19/2005, pasal 7/1).